TANGERANG – Tim Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 11 pelaku prostitusi online dan 4 mucikari di tempat kost Dragon Palace Perumahan Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Senin sekitar pukul 23.00 Wib. (19/09/22)
Polsek Pagedangan menggelar Konferensi Pers di Halaman Mako Polsek Pagedangan, pada Selasa (20/09/22), Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Nurali Hambali.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, dalam aksinya, para pelakumenawarkan jasa prostitusi (kencan) tersebut melalui aplikasi mi-chat dan media sosial.
Atas dasar pengaduan dari masyarakat, maka pada hari Senin (19/09/22) sekitar pukul 23.00 Wib Tim Reskrim melakukan pemeriksaan di TKP.
Ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui kalau saudari SW Alias S Bin W, sehabis melayani pelanggan yang didapati melalui aplikasi media social, dimana tarif SW Alias S bin W sekali kencan berkisar Rp. 300.000, 00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000, 00 (enam ratus ribu rupiah), ” jelas AKP Seala.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Lanjut AKP Seala, dalam pemeriksaan itu, polisi juga berhasil amankan 4 (empat) orang laki-laki yang diduga sebagai perantara prostitusi via media social (menawarkan, negosiasi, dll).
“Dalam pengakuannya, para pelaku melakukan prostitusi online dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi.
Dan untuk Para pelaku dikenakan pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UURI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, perzinahan dan atau mucikari dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan sampai 6 (enam) tahun, ” pungkas Kapolsek Pagedangan. (Hendi)