TANGERANG, Polresta Tangerang Polda Banten dan polsek jajaran meringkus belasan anggota geng motor di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Tangerang. Penangkapan itu dilakukan saat Polresta Tangerang dan polsek jajaran melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, Sabtu-Minggu (8-9/1/2022).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, total ada 18 orang yang diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi. Delapan belas orang itu diduga merupakan anggota geng motor yang diduga kuat hendak melakukan tawuran.
"Total kami mengamankan 18 orang anggota geng motor yang kami tangkap di 3 lokasi berbeda yakni Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Panongan, " kata Zain saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (10/1/2022).
Zain menerangkan, di wilayah Polsek Panongan, diamankan total 18 orang yang 9 diantaranya merupakan anak di bawah umur. Dari 18 yang diamankan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Pelukan, Melindungi untuk Menguatkan
|
Kesebelas orang itu masing-masing berinisial RW (22, BI (22), PJ (17), NR (17), AF (17), AB (15), YS (16), AD (15), ER (17), HS (15), dan RP (15). Mereka ditangkap di Jalan Raya Peusar, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu 4 bilah celurit, 2 golok, dan 8 unit sepeda motor, " ujar Zain.
Selain di Panongan, Polsek Cikupa juga meringkus seorang pria berinisial MAK (16). Pria ini ditangkap di turunan Jalan Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. MAK diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam sejenis celurit.
Anggota geng motor juga diringkus di wilayah Polsek Balaraja. Bahkan saat menangkap anggota geng motor di Jalan Raya Kresek-Balaraja, polisi menemukan 4 bilah senjata tajam jenis celurit dan bom molotov.
"Di wilayah Balaraja kami mengamankan 6 orang yang 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni JW dan KM, " kata Zain.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bom molotov merupakan milik tersangka TG dan DF yang berhasil lolos saat penangkapan. TG dan DF kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Zain menyampaikan, terhadap seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, " tutur Zain.
Zain menegaskan, aksi geng motor menjadi salah satu fokus Polresta Tangerang. Aksi geng motor, kata Zain, menjadi kasus menonjol dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, lanjut Zain, sebagai upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib, Zain memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan Operasi Cipta kondisi dengan cara melaksanakan Patroli Skala Besar.
"Kami akan terus gelar patroli guna mengamankan wilayah dari aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, dan juga aksi geng motor, " pungkas Zain. (HMS/J.Sianturi)